Kapolda Metro Minta Razia Knalpot Racing, Sanksi Tilang Rp250 Ribu
Karena bisingnya mengganggu kenyamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para biker yang doyan memakai knapot racing kini harus berpikir ulang. Sebab jenis knapot ini sedang menjadi incaran polisi. Tak tanggung-tanggung, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, sendiri yang meminta jajarannya untuk merazia knalpot racing yang bising.
"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Cara Membuat Knalpot Racing Biar Gak Berisik, Gampang Kok!
1. Denda tilang
Fadil mengingatkan para biker yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.
Baca Juga: Peraturan Knalpot Racing, Tetap Bisa Ditilang Meski Tidak Berisik