Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda, Ini Aturan Hukumnya
Ada sanksi hukumnya lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyak kebiasaan biker yang bikin kita geleng kepala, salah satunya merokok sambil nyetir. Padahal kebiasaan ini gak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengendara di belakang.
Sebab abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain. Situasi ini bisa memicu kecelakaan atau pertengkaran. Karena itu pemerintah melarang biker atau pengguna jalan merokok saat berkendara.
1. Merokok sambil mengemudi motor bisa kena pasal
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.
Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Baca Juga: 5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang, Sudah Tahu Belum?