TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda, Ini Aturan Hukumnya

Ada sanksi hukumnya lho

unsplash.com/Franck V

Jakarta, IDN Times - Banyak kebiasaan biker yang bikin kita geleng kepala, salah satunya merokok sambil nyetir. Padahal kebiasaan ini gak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengendara di belakang.

Sebab abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain. Situasi ini bisa memicu kecelakaan atau pertengkaran. Karena itu pemerintah melarang biker atau pengguna jalan merokok saat berkendara.

1. Merokok sambil mengemudi motor bisa kena pasal

Unplash/Fikri Rasyid

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Baca Juga: 5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang, Sudah Tahu Belum? 

2. Larangan merokok juga terdapat pada UU No 22 Tahun 2009

Unplash/Raphael Rychetsky

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hanya saja pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi loh, yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya