Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Sebelumnya hanya 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
1. Diundangkan 11 November
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen," seperti dikutip dalam Perda tersebut pada Selasa (12/11).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnya