TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen

Sebelumnya hanya 10 persen

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Kenaikan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

1. Diundangkan 11 November

IDN Times/Asrhawi Muin

Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.

"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen," seperti dikutip dalam Perda tersebut pada Selasa (12/11).

2. Sebelumnya Bea Balik Nama hanya 10 persen

Lalu lintas Jakarta, trotoar Sudirman thamrin (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap satu persen.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya