Pengalaman Perpanjang SIM di Depok: C Rp215, A Rp220 Ribu
Tes psikologi harus bayar Rp60 ribu, cek kesehatan Rp30 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jangan lupa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ya teman-teman. Sebab, jika habis masa berlaku, bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri itu harus dibuat ulang dari awal.
Contoh, masa berlaku SIM C saya hingga 12 Februari 2023, maka saya harus memperpanjang salah satu tanda kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor itu sebelum jatuh tempo.
Hari ini, saya memutuskan untuk memperpanjang di Pelayanan SIM Keliling di gedung eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Depok. Di sini, Pelayanan SIM Keliling hadir setiap Selasa.
Datang pukul 08.00 WIB, saya mendapatkan nomor 93. Menurut salah satu warga, Mukhlis, antrean sudah mengular sejak pukul 06.30 WIB.
“Karena kan bukanya jam tujuh, jadi jam enam tuh udah pada datang,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Bikin SIM Tak Bisa Lagi Lewat Calo, Sebab Kini Ada Pemindai Wajah!
1. Foto copy KTP dan SIM asli jadi syarat
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM adalah dua foto copy Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan SIM asli. Kedua syarat itu diberikan ke satuan pengamanan (Satpam), dan selanjutnya saya menunggu untuk dipanggil.
Karena pemohon perpanjang SIM ramai, nama saya dipanggil sekitar 30 menit setelah menyerahkan syarat perpanjang SIM.
Baca Juga: Berantas Praktik Calo SIM, Korlantas Pakai Teknologi Face Recognition