ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
Meskipun secara teknis bisa saja menjual motor tanpa BPKB dan STNK, tindakan ini membawa sejumlah risiko besar, baik bagi penjual maupun pembeli. Tanpa BPKB, tidak ada bukti resmi yang menyatakan bahwa motor tersebut benar-benar milik penjual. STNK pun menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan sah di mata hukum. Tanpa kedua dokumen ini, motor yang dijual bisa dikategorikan sebagai kendaraan ilegal atau terlibat dalam masalah hukum, seperti kendaraan curian atau motor yang belum terdaftar secara resmi.
Penjualan motor tanpa BPKB dan STNK dapat mempersulit proses balik nama kendaraan yang dilakukan oleh pembeli. Jika pembeli tidak dapat melakukan balik nama kendaraan, maka motor tersebut tidak akan memiliki legalitas penuh dan bisa terjebak dalam masalah hukum di masa depan, seperti saat kendaraan terlibat dalam kecelakaan atau masalah lain. Selain itu, jika motor tersebut terdeteksi sebagai kendaraan curian, pembeli bisa kehilangan uangnya karena motor akan disita oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, sangat tidak disarankan untuk menjual motor tanpa kedua dokumen penting ini.