ilustrasi motor (pexels.com/kevinbidwell)
Sebelum ke kantor polisi untuk duplikat BPKB, kamu perlu memerhatikan beberapa prosedur dan persyaratannya. Berikut detailnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi. Dari laporan ini, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi dokumen utama untuk proses selanjutnya.
- Menyiapkan dokumen pendukung
Setelah melapor, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan surat pernyataan kehilangan bermaterai. Jika motor masih dalam masa kredit dan BPKB berada di pihak leasing, kamu harus melampirkan surat keterangan dari bank atau leasing bahwa BPKB tidak dalam agunan.
- Melakukan cek fisik kendaraan
Kamu mungkin juga diharuskan membawa motormu ke Samsat atau Polda untuk cek fisik kendaraan. Tujuannya, memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang terdaftar sehingga tidak ada kesalahan saat penerbitan BPKB duplikat.
- Mengumumkan kehilangan di media cetak
Umumnya, kamu akan diminta membuat pengumuman kehilangan BPKB di media cetak sebanyak tiga kali. Pengumuman ini dilakukan dalam tiga edisi berbeda dengan jarak 1 minggu antar pengumuman. Ini merupakan langkah antisipasi jika BPKB ditemukan dan mencegah penyalahgunaan.
- Mengisi formulir dan menyerahkan berkas
Setelah semua dokumen lengkap, kamu perlu datang ke bagian administrasi dan mengisi formulir permohonan duplikat. Jangan lupa serahkan semua dokumen dan lakukan pembayaran biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah jawaban apakah BPKB motor bisa di duplikat atau tidak. Duplikat ini sah secara hukum dan bisa digunakan untuk semua keperluan administratif kendaraan.