Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan? Ini Jawabannya

Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki. Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa proses penerbitan STNK dan BPKB berbeda.
STNK diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran pajak di Samsat. Sementara itu, BPKB dikeluarkan setelah proses registrasi yang mencakup cek fisik kendaraan.
Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan atau ada proses berbeda yang harus dilalui. Nah, untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut.
1. Apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan?

Jawaban tidak, ya. STNK umumnya keluar lebih cepat, sekitar 14 hari kerja. Sementara itu, BPKB dapat memerlukan waktu hingga 60 hari kerja setelah STNK diterbitkan. Namun, keduanya tetap diproses dalam satu tahap pendaftaran. Untuk prosesnya, akan ditangani oleh dealer yang mengurus kedua dokumen tersebut setelah kendaraan dibeli.
Dengan demikian, meskipun ada selisih waktu, STNK dan BPKB tetap diterbitkan melalui proses pendaftaran yang sama. Oleh karena itu, pemilik kendaraan memperoleh bukti kepemilikan serta izin operasional secara bersamaan.
2. Biaya tambahan untuk urus STNK dan BPKB

Umumnya, untuk memperoleh STNK dan BPKB terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan. Berikut uraiannya.
Biaya penerbitan STNK:
- Sepeda motor: sekitar Rp100 ribu
- Mobil: sekitar Rp200 ribu
Biaya penerbitan BPKB:
- Sepeda motor: sekitar Rp225 ribu
- Mobil: sekitar Rp375 ribu
Biaya pelat nomor atau TNKB:
- Sepeda motor: sekitar Rp60 ribu
- Mobil: sekitar Rp100 ribu
Di luar biaya utama tersebut, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan pengeluaran tambahan yang mungkin berlaku. Sebut saja pajak kendaraan dan kebijakan daerah tertentu. Sebagai contoh, jika memiliki kendaraan lebih dari satu, dapat dikenakan pajak progresif serta biaya administrasi lain yang bervariasi di setiap wilayah.
Secara keseluruhan, total biaya pengurusan STNK dan BPKB baru dapat mencapai beberapa juta rupiah. Angka tepatnya tergantung pada jenis kendaraan serta pajak yang berlaku di masing-masing daerah.
3. Apa STNK dan pelat nomor keluar bersamaan?

STNK dan pelat nomor biasanya diterbitkan bersamaan dengan waktu proses sekitar 10—14 hari kerja setelah pembelian motor. Namun, seluruh dokumen dan persyaratan harus terpenuhi dulunya.
Nantinya, kedua dokumen tersebut diambil di dealer tempat pembelian. Namum, jika belum tersedia, kamu dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jadi, apakah STNK dan BKPB keluar bersamaan? Jawabannya, tidak, ya, karena proses penerbitannya keduanya berbeda. Semoga ulasan ini membantu!