ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
Untuk mengurus STNK motor listrik, kamu perlu mengikuti beberapa langkah yang hampir sama dengan motor bensin, namun ada beberapa perbedaan dalam prosesnya. Berikut adalah cara mengurus STNK motor listrik secara umum:
1. Persiapkan dokumen persyaratan
Siapkan dokumen seperti KTP pemilik, faktur pembelian kendaraan, serta dokumen lain yang diperlukan seperti surat tanda terima kendaraan dari dealer tempat kamu membeli motor listrik tersebut. Pastikan motor listrik kamu sudah terdaftar di dealer resmi.
2. Kunjungi Samsat atau Kantor Satpas
Datanglah ke Samsat atau kantor Satpas terdekat untuk melakukan proses registrasi kendaraan. Beberapa daerah mungkin menyediakan layanan secara online. Jadi, pastikan untuk mengecek sistem yang berlaku di wilayahmu dan bawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
3. Isi formulir dan bayar biaya administrasi
Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen ke petugas. Setelah itu, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi dan pajak kendaraan. Biaya ini umumnya lebih rendah dibandingkan motor bensin. Hal itu karena adanya insentif untuk kendaraan listrik.
4. Proses verifikasi dan penerbitan STNK
Setelah pembayaran, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan. Jika semua sudah sesuai, STNK dan BPKB akan diterbitkan dalam waktu yang sudah ditentukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung pada kebijakan Samsat setempat.
Itulah penjelasan terkait apakah sepeda motor listrik perlu STNK beserta informasi lainnya yang juga relevan. Semoga informasi di atas membantu menjawab kebingunganmu, ya. Kalau kamu masih mau cari info seputar motor listrik, silakan kunjungi IDN Times.