Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi spion motor (pexels.com/Paulo Freitas)
Ilustrasi spion motor (pexels.com/Paulo Freitas)

Intinya sih...

  • Aturan penggunaan spion diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa semua sepeda motor wajib menggunakan kaca spion.

  • Pengendara yang tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penahanan STNK sementara, dengan besaran denda biasanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

  • Kaca spion motor memiliki fungsi vital dalam keselamatan berkendara karena memungkinkan pengendara melihat kendaraan di belakangnya dan mengurangi risiko kecelakaan.

Spion mungkin terlihat sepele, tapi fungsinya sangat penting. Sebab, dengan spion, biker bisa melihat situasi di belakangnya tanpa harus menoleh. Itu sebabnya setiap pabrikan pasti selalu melengkapi motor mereka dengan spion. Tapi uniknya banyak biker yang mencopot spion tersebut karena berbagai alasan, mulai dari desainnya yang gak sporty, kacanya yang terlalu besar, hingga mengganggu saat bermanuver di kemacetan.

Masalahnya, selain demi keselamatan, keberadaan spion juga penting agar kamu tidak ditilang. Nah, berikut alasan kenapa motor yang gak pakai spion bisa ditilang polisi.

1. Aturan yang mengatur penggunaan spion

ilustrasi orang menyimpan helm pada spion motor (pexels.com/Lum3n)

Di Indonesia, penggunaan kaca spion pada sepeda motor diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat 2 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib dilengkapi dengan kaca spion yang berfungsi untuk memberikan pandangan yang jelas bagi pengendara mengenai kondisi lalu lintas di belakang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Meskipun ada beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan balap yang memang dirancang untuk kondisi tertentu, pada umumnya semua sepeda motor wajib menggunakan kaca spion. Oleh karena itu, jika pengendara motor tidak memasang kaca spion atau memodifikasi motor dengan menghilangkan spion, mereka melanggar aturan yang berlaku dan berisiko dikenakan sanksi tilang oleh polisi.

2. Sanksi dan tilang yang dikenakan

ilustrasi spion pada motor (pexels.com/Samer Bououd)

Berdasarkan aturan yang ada, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan tilang. Tilang adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu denda atau sanksi lainnya yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Sanksi yang dikenakan biasanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan dan bisa beragam, mulai dari peringatan, denda, hingga penahanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, namun denda administrasi untuk pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan kaca spion motor biasanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, tergantung dari kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

3. Pentingnya kaca spion

Ilustrasi spion cembung motor matic (freepik.com/freepik)

Kaca spion motor memiliki fungsi yang sangat vital dalam keselamatan berkendara. Tanpa kaca spion, pengendara tidak akan bisa melihat kendaraan lain yang berada di belakang mereka, yang dapat menyebabkan kecelakaan saat berbelok atau berpindah jalur. Selain itu, kaca spion juga memungkinkan pengendara untuk melihat kendaraan yang lebih besar, seperti truk atau bus, yang mungkin tidak terlihat jelas di kaca depan motor.

Untuk alasan keselamatan, banyak negara, termasuk Indonesia, mewajibkan penggunaan kaca spion pada kendaraan bermotor. Bagi pengendara motor, menggunakan kaca spion dengan benar dan dalam posisi yang tepat dapat mengurangi risiko kecelakaan dan membantu mereka lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team