Saat mencari mobil atau motor bekas, kamu mungkin akan dihadapkan pada opsi over kredit. Istilah ini berarti kamu mengambil alih cicilan kendaraan dari pemilik sebelumnya. Sekilas, skema ini tampak menguntungkan karena harga kendaraan lebih murah, tenor lebih pendek, dan unit kendaraan sudah siap pakai.
Namun, di balik kemudahannya, over kredit menyimpan risiko hukum yang cukup besar jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. Banyak kasus penipuan dan konflik muncul karena over kredit dilakukan secara sembarangan, tanpa dokumen dan persetujuan resmi dari pihak leasing atau bank.
Nah, berikut cara melakukan over kredit yang bebas dari potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikanmu.