Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mengendarai motor matic (pexels.com/Javon Swaby)
Ilustrasi mengendarai motor matic (pexels.com/Javon Swaby)

Stut motor dilakukan ketika ada motor mogok, lalu pengendara lain mendorongnya dengan kaki. Untuk melakukan hal ini biasanya perlu pengalaman yang cukup agar tidak mencelakai orang lain maupun kamu sendiri. 

Meskipun kelihatannya praktis dan sering dilakukan di jalanan, tapi ada pula yang mengkhawatirkan praktik ini. Apalagi konon stut motor bisa ditilang. Namun, benarkah stut motor bisa ditilang? Berikut uraian penjelasan serta beberapa risiko stut motor yang perlu kamu ketahui.

Benarkah stut motor bisa ditilang?

Ilustrasi memanaskan mesin motor (pexels.com/Pragyan Bezbaruah)

Merujuk pada laporan dalam laman ANTARA, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa tidak akan ada penilangan bagi pengendara yang menyetut motor. Ia menjelaskan bahwa aksi menyetut motor biasanya terjadi karena kendaraan mogok atau kehabisan bahan bakar yang berarti masyarakat sedang mengalami kesulitan. Oleh karena itu, menurutnya, polisi seharusnya membantu, bukan menilang.

Di sisi lain, dalam Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa penggandeng atau menempel kendaraan lain dinilai melanggar aturan. Kendati demikian, mestinya tidak ada penilangan untuk pengendara yang melakukan stut motor.

Apa risiko stut motor di jalan raya?

ilustrasi motor mogok (unsplash.com/John Canelis)

Meski sering dianggap  sebagai solusi praktis, stut motor tetap berbahaya, baik buat kamu maupun pengguna jalan lain. Pertama, kamu berisiko kehilangan keseimbangan karena hanya satu kaki yang menopang kendaraan sambil tetap menjaga laju motor mogok. Hal ini bisa berujung kecelakaan fatal, apalagi kalau dilakukan di jalan ramai.

Selain itu, kamu juga menyita ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas normal. Ini bisa mengganggu bahkan membahayakan pengendara lain, lho. Ketiga, bayangkan jika motor depan tiba-tiba rem mendadak, kamu bisa terpental atau bahkan terjatuh.

Itulah jawaban dari pertanyaan benarkah stut motor bisa ditilang atau tidak. Jadi, stut motor tidak akan dikenai sanksi tilang, ya. Namun, kalau kamu ingin melakukan stut motor, pastikan aware akan jalanan sekitar dan fokus sehingga bisa tidak menyebabkan masalah di jalan. 

Editorial Team