Ada beberapa perbedaan penting dalam cara menghitung pajak motor dan mobil listrik. Meskipun keduanya sama-sama mendapatkan insentif, struktur tarif dan besaran insentifnya berbeda.
Untuk motor listrik, perhitungannya cenderung lebih sederhana. Kamu dikenakan tarif maksimal 10 persen dari tarif PKB normal, lalu ditambah SWDKLLJ. Sementara itu, mobil listrik punya kategori yang lebih beragam. Jika kamu menggunakan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB-nya bisa 0 persen. Kalaupun ada, hanya 10 persen dari tarif normal. Namun, untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), pajaknya bisa lebih tinggi, sekitar 5—12 persen tergantung jenis dan fase penerapan insentif.
Selain itu, mobil listrik dikenai biaya administrasi tahunan yang lebih besar, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Sementara itu, motor listrik memiliki SWDKLLJ dan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak dikenakan PPnBM seperti kendaraan pada umumnya.
Dari segi kebijakan, peraturan yang mengatur pajak motor listrik merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sedangkan untuk mobil listrik menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Artinya, meskipun sama-sama kendaraan listrik, regulasi dan pendekatan pajaknya berbeda.
Dari penjelasan berapa pajak motor listrik di atas terlihat bahwa kendaraan ini cukup menarik karena insentif. Jika kamu hitung secara total, pajak motor listrik bisa lebih murah hingga 80 persen dibanding kendaraan konvensional.
Dengan biaya operasional yang minim, harga beli mulai kompetitif, dan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak serta subsidi, motor listrik menjadi pilihan menarik. Kalau kamu ingin kendaraan yang bebas polusi, minim biaya perawatan, dan hemat pajak, motor listrik jelas layak dipertimbangkan.