ilustrasi pengambilan TNKB saat bayar pajak 5 tahunan (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)
Proses mutasi kendaraan atau mengganti alamat pada STNK dan BPKB bisa dilakukan di kantor Samsat setempat. Berikut cara mudah untuk mengurusnya.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti pelunasan pajak kendaraan. Pastikan kamu juga membawa salinan dokumen yang diperlukan.
2. Datang ke Samsat terdekat
Kunjungi kantor Samsat di daerah yang sesuai dengan alamat baru kamu. Setibanya di sana, ambil nomor antrean untuk melakukan perubahan alamat pada STNK dan BPKB.
3. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan
Bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan dokumen yang ada. Kamu akan diberikan tanda bukti pemeriksaan yang diperlukan dalam proses berikutnya.
4. Isi formulir permohonan mutasi dengan benar
Di kantor Samsat, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan alamat. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.
5. Bayar biaya administrasi
Setelah dokumen dan formulir siap, kamu akan diminta membayar biaya administrasi untuk mutasi alamat STNK dan BPKB. Biaya ini meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
6. Ambil STNK dan BPKB baru sesuai jadwal yang telah ditentukan
Setelah proses selesai dan dokumen diperbarui, kamu akan diberikan STNK dan BPKB dengan alamat yang sudah diganti. Biasanya, STNK baru akan langsung diberikan, sedangkan BPKB mungkin membutuhkan waktu beberapa minggu untuk diterbitkan.
Itulah kisaran biaya ganti alamat STNK dan BPKB motor bekas. Pastikan kamu mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan agar proses mutasi motormu berjalan lancar. Selain artikel ini, kamu juga bisa baca info otomotif lainnya di IDN Times.