Jakarta, IDN Times - Setelah membeli motor bekas dan memastikan kondisinya prima, langkah berikutnya adalah balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nama pemilik di STNK dan BPKB perlu diganti agar kamu gak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak tahunan. Selain itu pergantian nama pada STNK dan BPKB juga penting untuk legalitas.
Proses pergantian nama ini sering disebut balik nama STNK. Nah, berikut langkah-langkah balik nama kendaraan bermotor.