ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas motor Rp150 ribu dan mobil sebesar Rp250 ribu. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan jika melakukan balik nama secara bersamaan di luar biaya cabut berkas motor. Biaya tersebut meliputi pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BPKB baru.
Nah, itulah dari cara cabut berkas motor, mulai dari tahapan, syarat, hingga biayanya. Walaupun memiliki cara yang tergolong mudah, tetapi cabut berkas motor membutuhkan waktu yang lama.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana
Apa yang dimaksud dengan cabut berkas motor? | Cabut berkas adalah proses memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke wilayah baru, biasanya saat motor pindah domisili atau dijual ke luar daerah. |
Apa saja syarat untuk cabut berkas motor? | Umumnya diperlukan STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik sesuai BPKB, serta fotokopi lengkap. Beberapa Samsat juga meminta cek fisik kendaraan. |
Berapa lama proses cabut berkas motor? | Waktunya berbeda-beda di tiap Samsat, biasanya mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. |