Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin
ilustrasi besaran biaya ganti alamat STNK dan BPKB (unsplash.com/bady abbas)
Intinya sih...
  • BPKB adalah dokumen penting yang harus disimpan dengan baik agar tidak disalahgunakan atau digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
  • Cara cek BPKB yang digadaikan adalah dengan datang ke kantor Samsat terdekat dan melaporkan status BPKB kepada petugas untuk pengecekan.
  • Untuk mengurus penerbitan BPKB baru karena hilang, dibutuhkan beberapa dokumen dan biaya mulai dari Rp225 ribu hingga Rp375 ribu tergantung jenis kendaraan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menyatakan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan. Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik agar tidak hilang maupun disalahgunakan.

Apalagi ada saja tindak kejahatan seperti BPKB digadaikan orang lain yang masih marak terjadi. Biasanya, hal ini terjadi ketika jual beli kendaraan bekas. Pembeli kendaraan bisa jadi ditipu dengan BPKB palsu, sedangkan BPKB yang asli digadaikan.

Untuk itu, penting buat kamu mengetahui cara cek BPKB yang digadaikan sebagai bentuk kewaspadaan. Berikut langkah-langkahnya.

Cara cek BPKB yang digadaikan

Mungkin kamu pun bertanya-tanya apakah BPKB yang digadaikan bisa dilacak? Jawabannya, bisa, ya. Caranya, kamu hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat.

Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak. Selanjutnya, petugas akan melalukan pengecekan.

Jika didapati hasil bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, maka kamu bisa mengajukan surat kehilangan dan membuat BPKB baru. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat pengurusan BPKB hilang

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus penerbitan BPKB baru. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa saat mengurus BPKB yang hilang:

  1. STNK asli kendaraan terkait
  2. KTP asli pemilik kendaraan terkait
  3. Membuat surat keterangan dari Reskrim
  4. Membuat laporan kehilangan BPKB ke kepolisian
  5. Membuat kliping iklan koran melalui dua media massa
  6. Mengisi formulir permohonan dan cek fisik yang telah dilegalisir di Samsat
  7. Membuat surat keterangan bermeterai dari bank yang menyatakan bahwa BPKB sudah bukan lagi agunan bank.

Cara mengurus BPKB yang hilang

Setelah membawa dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa pergi ke kantor Samsat terdekat. Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas dan mengikuti prosedur pengurusan BPKB hilang sebagai berikut:

  1. Bawa persyaratan dokumen dan kendaraan terkait ke kantor Samsat terdekat.
  2. Sesampainya di sana, ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang pada petugas.
  3. Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan terkait.
  4. Tunggu kendaraan selesai dicek fisik dan hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
  5. Berikutnya, bayar biaya penerbitan BPKB yang hilang sesuai nominal yang diberitahukan.
  6. Selesai, kamu tinggal menunggu penerbitan BPKB. Lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya pembuatan BPKB baru karena hilang

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya yang akan dibebankan tergantung dari jenis kendaraannya.

Untuk jenis kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenakan biaya mulai Rp225 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 atau yang lebih besar akan dikenai tarif mulai Rp375 ribu.

Di luar itu, kamu mungkin perlu mengeluarkan biaya beli meterai Rp10 ribu untuk surat kuasa. Hal ini berlaku jika dalam proses pengurusannyadiwakilkan oleh orang lain yang kamu percaya dan telah diberi kuasa. Catatan pentingnya, jangan lupa buat surat kuasa, ya.

Nah, itulah rangkuman dari cara cek BPKB yang digadaikan hingga biaya penerbitannya jika hilang. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar cara cek BPKB yang digadaikan

Apakah bisa mengecek BPKB yang sedang digadaikan?

Bisa. Kamu bisa mengeceknya lewat Samsat.

Apa tanda kalau BPKB sedang digadaikan?

Biasanya kendaraan masih atas nama kamu, tapi di data Samsat atau STNK tercantum status “fidusia” atau nama perusahaan pembiayaan.

Bagaimana kalau BPKB digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik?

Segera laporkan ke pihak berwajib dan Samsat setempat untuk memblokir data kendaraan agar tidak bisa dipindahtangankan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Kenapa Ada Oli Keluar dari Knalpot Motor? Ini Penyebabnya!

12 Nov 2025, 21:15 WIBAutomotive