Jakarta, IDN Times - Setelah menjual motor atau mobil, masih ada satu hal lagi yang harus kamu lakukan, yakni memblokir STNK. Pemblokiran penting dilakukan agar kamu tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan lagi.
Selain itu pemblokiran STNK juga penting untuk memutus hubunganmu dengan motor atau mobil yang telah kamu jual. Ingat, saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan.
Jika pemilik baru motor atau mobil tersebut melakukan pelanggaran sementara kamu belum memblokir STNK, maka kamulah yang akan mendapatkan surat tilang karena mobil atau motor tersebut masih atas namamu.
So, segera lakukan pemblokiran STNK begitu motor atau mobilmu terjual. Caranya gampang, kok.