Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak mobil kini bisa secara online melalui Samsat online (e-Samsat). Namun, e-Samsat belum berlaku di semua daerah.

Nah, buat kamu yang tinggal di Pulau Jawa bisa tenang karena semua provinsi sudah menyediakan layanan ini. Dilansir Lifepal, berikut ini cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi e-Samsat.

1. Aktifkan e-Samsat

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Untuk dapat membayar pajak mobil secara online, tahap pertama adalah dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat, berikut caranya:

  • Buka menu e-Samsat di ATM (nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama). Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor). Kemudian, masukkan huruf yang tertera di pelat. (dikonversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
  • Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan. Simpan struk bukti pembayaran. Kunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk meminta cap pengesahan.

2. Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui e-Samsat

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Setelah mengaktifkan e-Samsat, tahap selanjutnya adalah:

  • Meng-Install aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone dengan  men-download di App Store atau Play Store. Buka aplikasi dan pilih Mulai. Pilih menu Pendaftaran, pilih Setuju kalau sepakat dengan Terms and Conditions.
  • Selanjutnya, isi data-data, dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail. Pilih Lanjutkan. Kalau ditemukan, hasilnya nanti dilampirkan di layar info data kendaraan.
  • Kode bayar cuma berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran. Pilih Setuju buat melanjutkan proses pembayaran. Lalu, pilih Salin Kode buat memudahkan proses pembayaran.

3. Denda Keterlambatan Pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kemudahan membayar pajak, jangan sampai telat bayar pajak, ya. Denda keterlambatan pembayaran PKB itu besarannya 25 persen dari nominal pajak per tahun.

Namun, kalau terlambat dalam hitungan bulan, perhitungannya adalah jumlah bulan keterlambatan dibagi 12 lalu dikalikan 25 persen dan dikalikan nominal PKB. Ini pun masih ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Itulah cara bayar pajak mobil online dengan mudah melalui e-Samsat. Jadi, pastikan bayar pajak tepat waktu yah!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Indiana Malia
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us