Maslah pada sepeda motor tidak sebatas pada mesin dan bahan bakar, tapi juga pada legalitasnya. Sebab, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Fungsi STNK dan BPKB pada motor kira-kira seperti fungsi KTP dan KK (Kartu Keluarga) pada manusia.
Karena itu, tanpa STNK dan BPKB, sepeda motor atau mobil bakal dianggap bodong alias ilegal dan karenanya bisa disita polisi. Sehingga sangat penting menyimpan BPKB dan STNK. Tapi ada saja momen ketika kita lupa menaruh STNK sehingga STNK tersebut hilang. Sebab, berebeda dengan BPKB yang biasanya disimpan di rumah, STNK harus selalu dibawa setiap kali berkendara. Sehingga potensi hilangnya sangat besar.
Nah, berikut cara dan syarat mengurus STNK hilang beserta biayanya yang dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia.