Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Syarat Buat SIM, Cara dan Biaya Terbaru 2024!

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tahun ini Polri menetapkan syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Syarat baru tersebut adalah sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.

So, pastikan kamu telah memiliki sertifikat tersebut sebelum membuat SIM ya. Berikut syarat buat SIM, cara dan biayanya.

1. Cara pembuatan SIM 2024

Pemohon SIM di Kantor Satpas (Dok. IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Untuk mengajukan pembuatan SIM, kamu bisa langsung datang ke kantor SATPAS. Setelah datang ke SATPAS, ada beberapa alur yang harus diikuti dalam membuat SIM, berikut adalah alurnya:

  1. Mengisi formulir pembuatan SIM.
  2. Mengikuti ujian teori.
  3. Mengikuti ujian praktik
  4. Setelah lulus dari dua ujian tersebut, petugas akan langsung memanggil untuk proses pembuatan SIM

2. Syarat buat SIM 2024

Satuan Penyelenggara Administrasi (Dok. NTMC Polri/ntmcpolri.info

Kamu wajib mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan sebelum membuat SIM.

Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5  tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM:

  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. Mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat sekolah pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pasfoto dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  6. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  7. Perekaman biometrik yaitu sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
    Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani terutama penglihatan, gerak anggota fisik, pendengaran. Lalu kesehatan rohani termasuk mental, psikomotrik dan kepribadian.

3. Biaya membuat SIM 2024

Korlantas Tinjau Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat (Dok. Humas Polri)

Pembuatan SIM pastinya tidak gratis. Kamu harus mengeluarkan biaya sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah biaya pembuatan SIM 2023:

  1. SIM A: Pembuatan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
  2. SIM B: Pembuatan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
  3. SIM C: Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.
  4. SIM D: Pembuatan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.
  5. SIM Internasional: Pembuatan SIM Internasioanl dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.

Begitulah syarat buat SIM baru di tahun 2024 lengkap dengan cara dan biayanya, ayo lengkapin persyaratannya dan langsung daftar!

Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Reno Alvin
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us