Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya, melakukan blokir STNK menjadi langkah penting agar tidak terkena pajak kendaraan yang bukan lagi miliknya. Banyak orang mengabaikan proses ini karena menganggapnya rumit dan harus datang langsung ke Samsat. Padahal, kini pemerintah telah mempermudah proses blokir STNK dengan sistem online, sehingga bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mengantre panjang.
Blokir STNK secara online bertujuan untuk menghapus data kepemilikan kendaraan dari sistem pajak daerah atas nama pemilik lama. Dengan begitu, pemilik sebelumnya tidak akan lagi dibebani tagihan pajak tahunan maupun terkena tilang elektronik (ETLE) jika kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Proses ini cepat, mudah, dan bisa diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi, termasuk DKI Jakarta dan daerah lain yang telah menerapkan sistem digital.
