Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara serentak di 12 Polda pada 23 Maret tahun lalu. Namun sampai saat ini belum banyak yang ngeh.
Padahal konsekuensi tilang elektronik seperti tilang konvensional, yakni sama-sama bisa didenda. Dan dengan sistem elekronik, pelanggar lalu lintas lebih mudah terjaring karena pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengintai.
Hasil kamera tersebut kemudian akan dikirim ke Polda Metro untuk mengidentifikasi pengendara dan pemilik kendaraan.
Lalu bagaimana jika kamu menerima surat tilang elektronik padahal mobil atau motor yang tertera dalam surat tersebut sudah kamu jual atau kamu gak merasa pernah melanggar aturan lalu lintas?