Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini, 244 Kamera Pengintai Disebar

Ilustrasi pantauan CCTV (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik akhirnya resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Ia berharap sistem tilang elektronik bisa meminimalisir penyalahgunaan oleh petugas sekaligus membuat pengguna jalan semakin tertib berlalu lintas.

“Perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (23/3/2021).

1. Tilang elektronik berlaku di 12 Polda

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Untuk sementara, tilang elektronik ini hanya berlaku di 12 Polda, yaitu:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. 

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Isitiono.

2. Tilang elektronik membidik 10 jenis pelanggaran

ilustrasi tilang (ANTARA News/Devi Ramadhan)

ETLE nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
10. Pelanggaran batas kecepatan

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

3. Sebanyak 244 kamera tilang disebar

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Untuk mendukung tilang elektronik ini, sebanyak 244 kamera pengintai telah disebar ke sejumlah titik. Kamera-kamera tersebut mulai beroperasi hari ini, Selasa (23/3/2021). Istiono mengatakan kamera tilang elektronik ini tidak akan memonitor warga sipil tapi juga anggota TNI.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-temea, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us