ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
Selain menuntut fisik, moge juga menguras isi dompet, terutama dari segi pajak tahunan. Di Indonesia, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500cc tergolong dalam kategori pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih tinggi.
Untuk mesin 500cc ke atas, tarif pajaknya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per tahun, tergantung jenis dan tahun kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan tersebut. Nilai ini bisa lebih besar jika kendaraan tergolong langka atau mewah, atau jika terkena pajak progresif karena pemilik sudah memiliki kendaraan lain atas nama yang sama.
Beberapa daerah juga menerapkan pajak tambahan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan impor, yang nilainya bisa mencapai 10 persen dari harga kendaraan. Akibatnya, memiliki moge bukan hanya soal bisa beli motornya, tapi juga harus siap dengan biaya tahunan yang tidak sedikit, bahkan meskipun motor hanya digunakan sesekali.
Pajak ini sering kali jadi keluhan tersendiri bagi pemilik moge yang merasa kurang mendapat manfaat dari biaya sebesar itu, apalagi jika infrastruktur dan layanan jalan belum sepenuhnya mendukung kendaraan besar.
So, masih mengidamkan moge?