Banyak memilih membeli motor secara kredit karena cicilan per bulannya terasa ringan dibandingkan membayar tunai. Tapi, sering kali setelah beberapa bulan berjalan, kondisi keuangan berubah dan cicilan pun mulai tertunda. Di titik ini, muncul kekhawatiran besar: “Apakah motor saya bisa langsung ditarik oleh leasing?”
Pertanyaan ini wajar, karena banyak kasus penarikan kendaraan yang terjadi mendadak tanpa pemilik benar-benar paham aturannya. Sebenarnya, leasing tidak bisa begitu saja menarik motor dari tangan debitur tanpa melalui prosedur resmi. Ada tahapan dan aturan hukum yang harus dipenuhi sebelum kendaraan bisa disita atau ditarik.
Jadi, penting bagi kamu untuk tahu kapan leasing berhak mengambil tindakan dan bagaimana cara melindungi hak kamu sebagai konsumen.