ilustrasi penegakan hukum di jalanan (pexels.com/Kindel Media)
Mengurus blokir STNK sebenarnya gampang kok. Langkah pertama, kamu harus siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP sesuai nama di STNK, fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang dijual, serta bukti jual beli atau surat keterangan jual. Beberapa daerah juga menyediakan formulir khusus yang bisa kamu isi di Samsat atau unduh dari website Samsat daerahmu.
Setelah semua dokumen lengkap, datang ke kantor Samsat tempat kendaraanmu terdaftar. Langsung ke loket pelayanan blokir STNK, isi formulir yang disediakan, lalu serahkan berkasnya. Proses ini biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya mungkin ada biaya administrasi kecil tergantung daerah.
Beberapa Samsat kini juga sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online. Kamu cukup masuk ke situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsimu, cari layanan "blokir kendaraan," lalu isi data dan unggah dokumen yang diminta. Praktis banget, kamu nggak perlu repot ke Samsat kalau layanan online tersedia.
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan bukti pemblokiran. Simpan bukti ini baik-baik untuk jaga-jaga di masa depan. Dengan blokir STNK, kamu sudah aman dari pajak, tilang, atau masalah hukum terkait kendaraan yang sudah berpindah tangan.