ilustrasi pelat nomor kendaraan (dok. Korlantas Polri)
Konsep pelat nomor pertama kali diperkenalkan pada 1900 saat masa kependudukan Hindia Belanda di Jawa. Saat itu, pelat nomor kendaraan hanya berupa rangkaian nomor seri yang dicat dengan warna hitam dan putih. Bentuknya masih sangat sederhana.
Beberapa pelat nomor kendaraan pada masa itu juga ada yang disertai kode daerah. Kode daerah yang dimaksud merupakan nama singkatan dari asal daerah kendaraan tersebut. Contohnya, CH (Cheribon), SB (Soerabaja), dan SOK (Sumatra Oostkust).
Akan tetapi, kala itu belum ada aturan baku terkait penulisan pelat nomor kendaraan. Jadi, penulisannya masih berbeda-beda. Selain itu, pemasangan pelat nomor kendaraan pun saat itu tidak selalu di depan maupun di belakang. Beberapa ada yang memasangnya di samping.
Pada 1909, Hindia Belanda memperkenalkan kode huruf IN (Indes Neerlandaises) pada TNKB yang berlaku secara internasional. Pelat kendaraan dengan kode IN berbentuk elips, tetapi untuk nomor registrasi yang ada di bawahnya berbentuk persegi panjang.
Pada 1917, sistem yang lebih tersruktur terkait pelat nomor kendaraan mulai diperkenalkan. Penerapannya pertama kali dilakukan di Jawa, kemudian disebarluaskan hingga ke luar Jawa. Saat itu, kode wilayah pada pelat nomor akan diberi warna putih, sedangkan untuk nomor seri ditulis pada pelat hitam.
Selanjutnya, pada 1920 variasi kode wilayah untuk pelat nomor kendaraan semakin bertambah seiring dengan pemekaran wilayah karesidenan. Hingga memasuki era 1980-an, pelat nomor kendaraan memiliki format baru. Ada penambahan bulan dan tahun belaku pelat yang dipisahkan dengan titik tengah.
Sementara itu, memasuki abad ke-21, tepatnya pada April 2011, desain pelat nomor kendaraan mengalami perubahan. Ukuran huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan jadi lebih langsing karena keterbatasan tempat. Selain itu, pelat juga dibubuhi embos tipis bertuliskan "Korlantas" selaku lembaga yang mengesahkan TNKB tersebut.
Pada Juni 2022, Korlantas POLRI melakukan perubahan skema warna untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sewaan. Sebelumnya, semua kendaraan memiliki pelat berwarna hitam dengan tulisan putih. Sekarang, pelat kendaraan sewaan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.
Itulah daftar lengkap kode plat nomor kendaraan di Indonesia serta sejarahnya. Selain informasi ini, kamu juga bisa simak informasi menarik seputar otomotif lainnya di IDN Times.