Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!

Bahkan SIM bisa dicabut secara permanen

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memang sedang mengembangkan sistem merit poin bagi para pelanggar lalu lintas. Dengan sistem ini, ada potensi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar dicabut permanen jika poinnya habis.

Namun, sebelum diterapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

1. Sosialisasinya harus kuat

Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sosialisasi wajib dilakukan karena ada potensi pencabutan SIM permanen. Listyo sadar penerapan sanksi ini bisa saja menimbulkan reaksi keras di kalangan masyarakat. Makanya, dia meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif.

"Jadi, ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun, sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak pada risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas dia seperti dikutip ANTARA, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Sistem Poin Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar Lalu Lintas

2. Cara kerja sistem pengurangan poin

Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Listyo juga menjelaskan cara kerja sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, kemudian mendapatkan surat tilang. Di dalamnya akan ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, dari pelanggaran yang dilakukan bisa mengurangi poin. Lama-lama, poin yang dimiliki pelanggar habis, SIM miliknya bisa dicabut.

3. Pemilik SIM punya 12 poin

Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap pemilik SIM di Indonesia pada awalnya memiliki 12 poin. Poin tersebut nantinya berkurang kalau pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas. Besaran pengurangan poinnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang, atau berat.

Jika poin tersebut habis, maka SIM akan dicabut dan harus melakukan ujian ulang. Namun, untuk pelanggaran berat seperti pelaku tabrak lari misalnya, sebanyak 12 poin akan langsung hilang dan SIM dicabut permanen oleh pengadilan.

Baca Juga: Ternyata Gak Perlu SIM untuk Menyetir Mobil Listrik Mungil di Eropa

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya