ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
Ya, STCK bisa ditilang jika tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku. Polisi dapat menilang kendaraan dengan STCK jika digunakan di luar masa berlaku. Selain itu, kendaraan juga bisa ditilang jika digunakan di luar rute atau keperluan uji coba yang telah ditentukan.
Di samping itu, STCK yang telah melewati batas masa berlaku yang telah ditentukan atau kedaluwarsa juga bisa dikenakan penindakan tilang oleh petugas. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa masa berlaku STCK masih aktif dan penggunaannya sesuai aturan.
Jangan gunakan kendaraan dengan STCK untuk perjalanan jarak jauh atau keperluan komersial. Segera urus STNK kendaraan setelah masa uji coba selesai agar lebih aman.
Sekarang kamu sudah memahami apa itu STCK dan bagaimana penggunaannya di jalan. Pastikan mengikuti aturan agar kendaraan tetap legal dan aman selama masa uji coba.
Apa itu STCK? | STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan, yaitu dokumen sementara yang digunakan untuk kendaraan baru yang belum memiliki pelat nomor resmi (STNK dan TNKB). |
Siapa yang menerbitkan STCK? | STCK diterbitkan oleh Kepolisian (Satlantas) sebagai izin sementara agar kendaraan bisa digunakan di jalan sebelum pelat resminya keluar. |
Berapa lama masa berlaku STCK? | Biasanya berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang sekali jika pelat nomor masih dalam proses. |
Apakah STCK bisa digunakan di semua wilayah? | Ya, kendaraan dengan STCK boleh digunakan di jalan umum selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen dibawa lengkap. |
Apa yang terjadi jika STCK sudah habis masa berlakunya? | Kendaraan tidak boleh digunakan di jalan raya sampai pelat nomor resmi atau perpanjangan STCK diterbitkan. |