Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memastikan bahwa penggunaan sepatbor dan helm saat bersepeda bersifat opsional atau tidak wajib. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ditegaskan kembali oleh hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.
“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).