Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Bagi 2 Jenis Pesepeda, Apa Beda Aturan Gowesnya?

Ilustrasi. Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan pesepeda akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk kepentingan olahraga dan umum. Apa perbedaan aturan bagi dua kelompok ini?

1. Penggunaan helm diwajibkan untuk kelompok pesepeda olahraga

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menjelaskan, kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).

2. PM Nomor 59 juga mengatur soal diperbolehkannya ojek sepeda

IDN Times/Nindias Khalika

Tidak hanya mengatur soal kedua kelompok sepeda itu saja, Kemenhub dalam PM Nomor 59 itu juga membuka peluang untuk beroperasinya ojek sepeda melayani penumpang.

“Dalam Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memang diatur larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang,” ujarnya.

3. Kemenhub minta pemda berikan fasilitas untuk pesepeda

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Lebih jauh, ia menambahkan Kemenhub meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan fasilitas pendukung seperti parkir untuk pesepeda. Ia berharap pemda ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna pesepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kita harapkan adanya tempat parkir bagi di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Fitang Budhi Adhitia
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us