Polisi Gak Bisa Razia Kendaraan Sembarangan, Ini Ketentuannya

Razia kendaraan yang digelar oleh polisi sering kali menjadi momok menakutkan bagi pengendara, terutama mereka yang dokumen kendaraannya tidak lengkap atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu motor yang tidak standar, seperti menggunakan knalpot racing yang berisik dan motor tanpa spion, juga bisa menjadi sasaran saat razia. Tak mengherankan kalau pengendara akan cenderung menghindari razia.
Tapi tahu gak sih kalau polisi tidak boleh melakukan razia secara sembarangan karena ada ketentuan dan syarat yang harus mereka penuhi. Nah, berikut semua hal tentang razia kendaraan yang harus kamu ketahui seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Dasar hukum razia kendaraan
Razia kendaraan memang tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh polisi, sebab ada landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu juga ada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mengatur teknis pelaksanaan pemeriksaan kendaraan, termasuk dalam konteks razia.
Selain itu juga ada PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Jadi, dari dasar hukum di atas, razia kendaraan oleh polisi tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
2. Gak semua polisi berwenang merazia
Fakta lain soal razia kendaraan yang harus kamu ketahui adalah tidak semua anggota polisi berwenang melakukan razia kendaraan di jalan raya. Sebab, menurut ketentuan yang berlaku, Polisi yang berwenang melakukan razia hanya anggota dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Selain itu, saat melakukan razia, anggota Satlantas juga harus dilengkapi dengan seragam resmi, atribut, serta surat tugas yang sah. Sebab setiap razia wajib disertai surat tugas resmi dari atasan yang berwenang. Surat tugas ini mencantumkan lokasi, waktu, tujuan razia, serta daftar nama petugas yang bertugas.
Satu hal lagi, razia harus menjadi bagian dari operasi yang direncanakan sebelumnya, seperti Operasi Zebra, Operasi Patuh, atau Operasi Ketupat. Razia spontan tanpa rencana operasi dapat dianggap tidak sah.
Sehingga jika razia dilakukan oleh polisi tanpa atribut yang jelas atau tidak menunjukkan surat tugas, kamu berhak mempertanyakannya.
3. Razia harus dilengkapi dokumen
Saat melaksanakan razia, polisi juga harus membawa dan menunjukkan dokumen tertentu untuk membuktikan legalitas tindakan mereka. Dokumen yang harus mereka bawa yaitu Surat Tugas Resmi. Surat tugas ini berisi nama-nama petugas yang terlibat dalam razia. Dalam surat tugas tersebut juga harus tertera lokasi dan waktu pelaksanaan razia.
Selain itu mereka juga harus membawa surat keputusan operasi. Sebab dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan operasi di lokasi tertentu. Dan para petugas yang melakukan razia juga wajib menggunakan identitas dan seragam lengkap dengan atribut yang sesuai, seperti nama, pangkat, dan tanda kepolisian.