Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awas Kena Tilang! Ini Ukuran Standar Ban Motor Sesuai Kepolisian

Ilustrasi toko ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi toko ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Sebelum melakukan modifikasi terhadap motor kesayanganmu, terutama bagian ban, cari tahu dulu berapa ukuran standar ban motor sesuai dengan aturan kepolisian. Tujuannya agar motor yang kamu modifikasi tidak ditilang ketika ada razia di jalan raya.

Selain itu ban yang sesuai standar juga lebih aman dari risiko kecelakaan karena selip, licin, dll. Lalu, berapa ukuran ban yang sesuai standar kepolisian?  ban

1. Ukuran ban motor sesuai standar

Ilustrasi ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ukuran standar untuk ban motor sesuai dengan aturan kepolisian adalah mengikuti ukuran ban pabrikan motor tersebut. Hal ini disebabkan karena pabrikan motor sudah memperhitungkan ukuran ban yang sesuai untuk digunakan pada kendaraan. Jadi akan lebih aman dan kamu tidak akan kena tilang.

Pada sepeda motor bebek, ukuran ban sesuai standar pabrikan biasanya 2.50 atau 70/70/17 untuk ban depan, dan 2.75 atau 80/90/17 untuk ban depan. Sementara itu, pada sepeda motor matik, ukuran ban depan standar pabrikan biasanya 80/99/14, dan 90/90/14 untuk ban depan.

Ukuran tersebut harus kamu pahami ketika ingin mengganti ban motor. Oleh karena itu, ketika kamu ingin mengganti ban, gunakanlah yang sesuai dengan ukuran standar pabrik karena sudah memenuhi aturan kepolisian.

2. Cara membaca ukuran ban motor

Ilustrasi ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi ban. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jika kamu masih bingung dengan ukuran ban, berikut cara membacanya. Dalam ukuran ban, kamu akan menemui angka-angka seperti misalnya 70/70/12.

Angka depan menunjukkan ukuran lebar tapak ban (dalam milimeter), angka tengah menunjukkan ukuran ban dari tapak hingga ke bibir ban, dan angka belakang merupakan ukuran diameter ban.

3. Aturan kepolisian terkait ukuran standar ban motor

Ilustrasi razia kendaraan oleh polisi. (Dok. Polres Bantul)
Ilustrasi razia kendaraan oleh polisi. (Dok. Polres Bantul)

Untuk aturannya sendiri, ukuran ban motor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 PAsal 285 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".

Berdasarkan aturan tersebut, kamu tentu tidak mau terkena tilang maupun denda yang diakibatkan karena mengganti ban yang tidak sesuai standar.

4. Tips mengganti ban motor

Ilustrasi Ganti Ban Motor Bocor (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi Ganti Ban Motor Bocor (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sebelum mengganti ban, kamu bisa ikuti tips berikut agar tidak terkena tilang dan terhindar dari risiko kecelakaan. 

Pertama, pilihlah ban yang sesuai kondisi jalan. Karena ada 2 tipe ban di Indonesia, yaitu ban kering, ban basah, dan ban kering-basah, kamu bisa pilih yang sesuai dengan kondisi jalan.

Jika kamu butuh ban untuk menerjang jalan yang digenangi air, pilihan ban basah. Sebaliknya, jika kamu melewati jalanan kering, pilih ban kering. Kamu juga bisa pilih ban tipe kering-basah untuk berkendara di jalanan kering maupun basah.

Kedua, gunakan ukuran yang sesuai standar pabrikan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ukuran standar ban motor yang sesuai aturan kepolisian adalah ukuran dari pabrikan. Gunakan referensi tersebut ketika kamu akan mengganti ban.

Itulah penjelasan mengenai ukuran standar ban motor dan tips memilih ban motor dengan benar. Ikuti tips tersebur agar kamu tidak terkena razia maupun risiko terjadinya kecelakaan.

Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa temukan informasi dan tips seputar mobil yang sayang untuk kamu lewatkan.

Penulis: Deden Usman Hafidi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Bella Manoban
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us