Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dalam pembukaan Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.
“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” tutur Saiful.
Kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif, terutama mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, pemerintah memberikan Paritrana Award.
Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator dalam mendorong kompetisi positif antardaerah dan pelaku usaha untuk menghadirkan inovasi perlindungan pekerja.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Saiful.