BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN

- BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perlindungan tenaga kerja BUMN sebagai dukungan terhadap agenda Asta Cita, dengan fokus pada penguatan SDM dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
- Dalam forum D’Connection HC BUMN, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan empat langkah strategis: kepesertaan penuh, validasi data pekerja, integrasi sistem HR digital, serta menjadikan kepatuhan sebagai KPI utama.
- Masih ada 24,4 persen pekerja BUMN belum terlindungi jaminan sosial; BPJS Ketenagakerjaan menargetkan percepatan melalui kolaborasi lintas BUMN untuk membangun budaya kepatuhan dan perlindungan berkelanjutan.
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan langkah percepatan perlindungan tenaga kerja di lingkungan BUMN sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita.
Strategi ini menempatkan perlindungan pekerja sebagai kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
1. Dorong kepesertaan 100 persen dan integrasi sistem

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan percepatan ini menjadi fokus utama dalam forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri” di Wisma Danantara Indonesia, Senin (27/4/2026).
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan strategic call to action bagi seluruh Direktur Human Capital BUMN. Empat langkah utama yang ditekankan meliputi kepesertaan 100 persen tenaga kerja, validasi menyeluruh data pekerja dan upah, integrasi sistem HR perusahaan dengan platform digital BPJS Ketenagakerjaan, serta menjadikan kepatuhan sebagai indikator kinerja utama (KPI).
“Setiap langkah perlindungan pekerja yang dilakukan BUMN adalah kontribusi nyata terhadap pembangunan SDM Indonesia,” ujar Agung.
2. Perlindungan sosial jadi fondasi transformasi BUMN

BPJS Ketenagakerjaan menilai transformasi perlindungan tenaga kerja harus berbasis tata kelola data yang presisi dan berkelanjutan. Kepesertaan tidak hanya ditargetkan luas, tetapi juga valid agar mampu menjawab tantangan perlindungan tenaga kerja secara sistemik.
Sebagai bentuk kehadiran negara, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan tiga dampak utama, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan risiko kemiskinan baru, serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak pekerja.
Agung menegaskan, perlindungan tenaga kerja kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi strategic imperative dalam transformasi korporasi BUMN.
3. Masih ada 24,4 persen pekerja BUMN belum terlindungi

Meski terus didorong, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat 24,40 persen tenaga kerja di ekosistem BUMN yang belum terjangkau program jaminan sosial. Kesenjangan ini menjadi fokus utama percepatan ke depan.
Menurut Agung, konsep sustainable workforce tidak hanya berbicara soal produktivitas saat ini, tetapi juga memastikan perlindungan bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi. Hal tersebut membutuhkan kepesertaan menyeluruh, data akurat, serta kepatuhan iuran yang konsisten.
“Ketika kepatuhan menjadi bagian dari sistem dan diukur sebagai kinerja, maka ia akan berkembang menjadi budaya organisasi yang kuat,” katanya.
Melalui kolaborasi dengan Danantara Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk mendorong transformasi perlindungan tenaga kerja berbasis sistem, budaya, dan sinergi lintas BUMN. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor BUMN dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (WEB)

















