Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang sangat ditakuti oleh pekerja di seluruh dunia. Kehilangan pekerjaan berarti hilangnya penghasilan, yang dapat berdampak besar pada kesejahteraan individu dan keluarga. Namun, beberapa negara memiliki sistem tunjangan pengangguran yang dirancang untuk membantu warganya tetap bertahan secara finansial selama mereka mencari pekerjaan baru.
Negara-negara ini menawarkan bantuan berupa tunjangan tunai yang dihitung berdasarkan gaji sebelumnya, jumlah tanggungan, dan durasi kerja sebelum menganggur. Program ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi warganya yang terkena PHK.
Berikut adalah 10 negara yang memberikan tunjangan pengangguran kepada warganya berdasarkan data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2019.