Jakarta, IDN Times - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih belum berlalu. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan, selama Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 tenaga kerja yang menderita PHK di 34 provinsi di seluruh RI.
Angka itu mengalami kenaikan sebesar 21,45 persen jika dibandingkan Januari-Juni 2023 yang hanya sebanyak 26.400 tenaga kerja.
Pada Januari, tercatat sebanyak 3.332 kasus PHK terjadi. Angka tersebut meningkat tajam di Februari menjadi 7.694 kasus. Tren peningkatan terus berlanjut di Maret dengan jumlah 12.395 kasus.
Peningkatan yang lebih drastis terlihat pada April, di mana jumlah kasus PHK mencapai 18.829. Memasuki Mei, angka tersebut melonjak lagi menjadi 27.222 kasus. Hingga akhirnya pada Juni, total kasus PHK tercatat sebanyak 32.064.
Berikut ini 10 provinsi dengan kenaikan jumlah PHK paling banyak dalam setahun atau antara Juni 2023 ke Juni 2024.