Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Sanksi itu berupa teguran tertulis hingga penundaan penyusunan tarif tanpa pengecualian. Langkah tersebut dilakukan karena tantangan pembiayaan pemeliharaan jalan tol.
"Kami telah memberikan sanksi tegas kepada para BUJT yang tidak memenuhi SPM berupa teguran dan penundaan penyusunan tarif tanpa pengecualian," katanya dalam rapat panja dalam pengawasan SPM jalan tol dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).