ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut para gubernur memang sengaja meminta waktu kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan langsung keluhan mengenai pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
“Ada daerah yang bahkan kesulitan membayar operasional, termasuk gaji PPPK. Dampaknya luar biasa bagi daerah,” ujar Al Haris.
Menurut Al Haris, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap responsif terhadap keluhan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap besaran TKD pada tahun 2026.
"Pak Menteri responsif sekali. Beliau berjanji tahun depan, seiring berjalannya waktu, akan dilakukan evaluasi lagi terhadap TKD ke daerah,” bebernya.
Menurutnya, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kecil akan semakin kesulitan mengembangkan wilayahnya jika TKD terus dipangkas.
“Daerah yang PAD-nya kecil tentu sulit berkembang. Bahkan, visi dan misi kepala daerah bisa tidak tercapai karena fokus hanya pada jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.