19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Jakarta, IDN Times - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.
Salah satu pelayanan yang disediakan adalah penggantian biaya operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS dan tidak ditanggung oleh BPJS.
Meskipun pemerintah tidak menyebutkan secara eksplisit terkait jenis penyakit apa yang tidak ditanggung. Namun, di dalam akan dibahas terkait jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS agar kamu dapat lebih paham.
1. Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS
Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin Program JKN sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.
2. Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
- Operasi pencabutan pen
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi jantung
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi tumor
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi timektomi
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi mata
3. Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi kosmetika atau estetika: operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri: operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
- Operasi pada rumah sakit luar negeri: operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan: operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
4. Syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kesehatannya dijamin BPJS
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah:
- Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif;
- Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat);
- Penting diketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP/Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Demikianlah penjelasan tentang operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya!