Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan, Simak Langkah-Langkahnya

ilustrasi kruk (pexels.com/Anna Shvets)
Intinya sih...
  • BPJS Kesehatan menyediakan layanan kruk untuk pemulihan dan mobilitas pasien.
  • Klaim kruk memiliki batas maksimal Rp350 ribu dan hanya dapat diberikan sekali dalam lima tahun.

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyediakan layanan alat kesehatan, termasuk kruk, untuk mendukung pemulihan dan mobilitas pasien yang membutuhkan. Layanan tersebut memastikan peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses kruk sesuai indikasi medis yang tepat.

Dengan memahami prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kruk dengan lebih mudah dan memastikan mendapatkan hak pelayanan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim kruk BPJS Kesehatan!

1. Biaya maksimal yang dapat diklaim peserta Rp350 ribu

Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Tentu ada syarat dan ketentuan untuk klaim alat kesehatan berupa kruk. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, biaya maksimal yang dapat diklaim peserta adalah Rp350 ribu.

Kruk tersebut juga tidak bisa diberikan berkali-kali dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, alat tersebut diberikan kepada peserta paling cepat sekali dalam lima tahun.

2. Pemberian kruk sesuai indikasi medis dan rekomendasi

ilustrasi dokter sedang memeriksa pasien (pexels.com/SHVETS production)

Kruk diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Layanan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang disediakan di fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kruk diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum, spesialis ortopedi, atau spesialis bedah tulang untuk memastikan kebutuhan medis peserta terpenuhi dengan tepat.

3. Syarat dan prosedur pengajuan klaim kruk BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kini harus mengajukan klaim secara kolektif ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Pengajuan klaim harus dilakukan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelayanan diberikan. Klaim harus diajukan dalam dua bentuk, yaitu softcopy melalui aplikasi dan hardcopy berupa berkas pendukung klaim.

Untuk kelengkapan administrasi, diperlukan Surat Eligibilitas Peserta dalam bentuk salinan atau tindasan NCR. Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan Medis dari dokter yang merawat, yang mencantumkan indikasi medis atau resep kruk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jujuk Ernawati
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us