ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
PP 17/2023 itu ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Ada sejumlah putusan dalam PP tersebut.
Antara lain membubarkan PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal NegaraRepublik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.
Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan tersebut dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas juga dibubarkan karena mengalami kebangkrutan. Pembubaran itu tertuang dalam putusan di PP 18/2023.
Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dibubarkan sejak diberlakukannya PP 18/2023.
Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas itu dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN, Perseroan Terbatas, dan beberapa peraturan lainnya.
Sama seperti PT Kertas Kraft Aceh, pembubaran PT Industri Gelas dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.