Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Komisaris

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih diperbolehkan memiliki jabatan rangkap di anak usaha sebagai komisaris.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Direksi BUMN yang menjabat komisaris di anak usaha bertugas mengawasi anak usaha tersebut, agar kinerja anak usaha sesuai dengan visi-misi dari induk perusahaan.

"Urgensinya karena dia itu anak perusahaan. Gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya," kata Arya kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

1. Anak usaha BUMN harus diawasi induk atau holding

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Arya mengatakan, pengawasan itu memang menjadi tugas dari induk atau holding dari anak usaha BUMN. Oleh sebab itu, masih banyak Direksi BUMN yang merangkap jabatan di anak usaha sebagai komisaris.

"Kalau bukan dari holdingnya yang di komisaris, nanti yang ngawasin siapa?" ujar Arya.

2. Stafsus Erick sebut tak ada konflik kepentingan dari rangkap jabatan Direksi BUMN

Pembaharuan Logo BUMN (Dok. Istimewa)

Menurut Arya, hal tersebut tidak memicu konflik kepentingan. Sebab, Direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya mewakili perusahaan induknya.

"Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana. Jadi gak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas. Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint-nya si anak usaha itu sama dengan holdingnya. Berjalan dengan sama," ucap Arya.

3. Direksi BUMN yang rangkap jadi Komisaris tak lagi dapat gaji dobel

ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kementerian BUMN sendiri telah menerbitkan aturan baru dalam Omnibus Peraturan BUMN. Adapun Omnibus itu menggabungkan 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 Peraturan Menteri BUMN. Dalam aturan itu, Direksi BUMN hanya bisa menerima single income.

Dengan demikian, Direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usaha tak bisa menerima gaji tambahan atau remunerasi.

Direksi BUMN memang tak dilarang untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, namun tak boleh menjadi komisaris utama (komut) di anak usaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us