Jakarta, IDN Times - Pemanfaatan produk financial technology (fintech) oleh masyarakat Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Hal itu sebagai salah satu upaya mewujudkan inklusi keuangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Memasuki 2022, layanan fintech dipastikan bakal lebih beragam setelah pada tahun lalu telah hadir banyak jenisnya. Mereka di antaranya adalah fintech pembayaran, pendanaan, penggalangan dana, dan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Namun, fintech pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus membayangi masyarakat. Padahal pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan segala jurus untuk memblokir keberadaan mereka.
Layanan pinjol ilegal tetap muncul bak jamur di musim hujan. Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu waspada sebelum memutuskan menggunakan layanan fintech agar tidak masuk dalam jebakan pinjol ilegal.
Berikut ini tiga tips dari Flip yang bisa kamu gunakan agar tidak tertipu layanan fintech palsu.