Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengancam akan mencabut izin usaha koperasi yang terafiliasi atau dijadikan kedok bagi pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia berjanji kementeriannya akan memberantas pinjol yang menjadi momok bagi masyarakat.
"Kami tidak mau koperasi dijadikan kedok untuk melakukan praktek pinjol ilegal karena NIK yang mengeluarkan kami dan kami tidak akan segan-segan cabut dan membubarkan izinnya," kata Teten dalam acara Refleksi dan Outlook 2022 di Auditorium Kementerian Koperasi UKM, Kamis (30/12/2021).
1. Tren koperasi untuk salurkan pinjol ilegal ada sejak tahun lalu

Teten membeberkan bahwa kasus pinjol ilegal yang berkedok koperasi tumbuh pada tumbuh di 2020 hingga saat ini. Hal ini terjadi karena pasar untuk pinjaman online sangat besar.
"Dan memang karena market cukup besar dan yang unbankable banyak sekali dan masyarakat kita juga literasi keuangan masih rendah," ucap Teten.
2. Modus koperasi berkedok pinjol ilegal

Teten menilai pinjol ilegal marak muncul di masyarakat karena menawarkan kemudahan mendapat pinjaman. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan.
Jika pinjaman itu mengatasnamakan koperasi, maka masyarakat diimbau mengecek terlebih dulu ke dinas terkait di kewilayahan. "Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," ucap Teten.
3. Cara Kemenkop UKM berantas koperasi berkedok pinjol ilegal

Dalam pemberantasan koperasi berkedok pinjol ilegal, Teteng mengatakan kementeriannya akan merevisi undang-undang koperasi dalam mengawasi kinerja koperasi agar tidak merugikan masyarakat. Kebijakan ini pun telah diusulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Tapi waktu itu di Undang-Undang Cipta Kerja disepakati oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja, tapi di Undang-Undang koperasi kita akan bahas di DPR dan kita dorong di revisi Undang-Undang koperasi," ujarnya.