ilustrasi hukum dan kebijakan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kebijakan dari otoritas bursa atau pemerintah juga bisa menjadi alasan utama terjadinya trading halt pada IHSG. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menghentikan perdagangan dalam kondisi tertentu, seperti adanya regulasi baru yang berdampak signifikan atau keputusan darurat untuk melindungi stabilitas pasar.
Misalnya, jika pemerintah mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan ekonomi, seperti kenaikan suku bunga secara drastis atau regulasi ketat terhadap sektor tertentu, otoritas bursa bisa melakukan penghentian sementara untuk memberi waktu bagi investor dalam mencerna informasi tersebut.
Kebijakan semacam ini bertujuan untuk menjaga pasar tetap stabil dan memastikan bahwa keputusan investasi dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan sekadar reaksi emosional terhadap perubahan regulasi. Selain itu, pemerintah juga bisa meminta BEI menghentikan perdagangan jika terjadi situasi darurat, seperti krisis politik atau bencana nasional. Dalam kasus ini, trading halt bertujuan untuk mencegah kepanikan dan memberi waktu bagi otoritas untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat.
Trading halt di IHSG adalah mekanisme penting yang dirancang untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Dengan memahami penyebab utama dari trading halt, kamu bisa lebih tenang saat menghadapi situasi ini. Selalu pantau informasi resmi dari BEI dan jangan terburu-buru mengambil keputusan saat trading halt terjadi.