Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Trading Halt Terakhir Kali Diberlakukan BEI?

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat dihentikan sementara (trading halt) pada Selasa (18/3/2025) siang. Hal itu lantaran Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen lebih.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEl) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam rilis resminya.

Mengutip RTI Business, IHSG terjun bebas hingga 5,02 persen atau melemah 325,03 ke level 6.146,92. Adapun sebanyak 97 saham menguat, 554 saham melemah, dan 143 saham bergerak stagnan. Meski begitu, perdagangan pun dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Sejatinya, trading halt ini bukan yang pertama kali dilakukan BEI. Lantas, kapan BEI terakhir kali mengalami trading halt? Berikut informasinya.

1. Definisi trading halt

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Auriga Agustina)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Auriga Agustina)

Sebelum mengetahui kapan terakhir kali BEI lakukan trading halt, kamu perlu memahami definisi trading halt sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang terjadi ketika IHSG turun hingga ambang batas tertentu.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengatasi kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, serta efisien. Lalu, berapa lama trading halt dapat berlangsung?

Mengacu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /SEOJK.04/2021, OJK menginstruksikan BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) jika IHSG mengalami penurunan signifikan.

Penghentian otomatis itu diterapkan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Kemudian berdasarkan Surat OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020, BEI wajib menerapkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lima persen. Jika penurunan terus berlanjut hingga lebih dari 10 persen, tindakan penghentian perdagangan tambahan akan diberlakukan. Apabila IHSG terus melemah hingga lebih dari 15 persen setelah trading halt dilakukan.

Kebijakan lebih lanjut mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00366/BEI/05-2012 tentang Panduan Penanganan Keberlangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.

2. Mekanisme kerja trading halt

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Mengutip OCBC, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Keputusan itu biasanya diumumkan oleh bursa efek guna mencegah potensi kerugian bagi investor.

Selama periode trading halt, bursa efek melarang transaksi atas saham tertentu, sehingga investor tidak dapat membeli atau menjual aset. Dalam kondisi tertentu, penghentian ini dapat mencakup seluruh perdagangan saham di pasar.

Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt dapat memberikan informasi kepada bursa efek mengenai perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi harga saham.

Setelah itu, bursa menghentikan perdagangan dan perusahaan mengumumkan informasi tersebut kepada publik guna menjaga transparansi dan mencegah praktik curang. Setelah periode trading halt berakhir, perdagangan saham akan kembali dilanjutkan seperti biasa.

3. BEI lakukan trading halt 4 kali sebelum 18 Maret 2025

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jika mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 10 Maret 2020, maka BEI telah melakukan trading halt sebanyak lima kali, termasuk pada 18 Maret 2025. Adapun empat trading halt sebelumnya terjadi selama pandemik COVID-19 yang menjadi pemicu utama gejolak ekonomi global.

Trading halt pertama pada masa pandemik COVID-19 terjadi pada 12 Maret 2020 pukul 15.33 JATS. Kemudian, trading halt kedua terjadi pada 13 Maret 2020 pukul 9.15 JATS.

Lalu trading halt ketiga pada 17 Maret 2020 pukul 15.02 JATS dan trading halt keempat terjadi pada 19 Maret 2020 pada pukul 09.37 JATS. Dengan begitu, trading halt yang dilakukan BEI pada 18 Maret 2025 menjadi pertama kali terjadi sejak pandemik COVID-19 lima tahun silam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us