40 Ribu Produk Elektronik Ilegal dari China Masuk RI, Nilainya Rp6,7 M

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) temukan ada sebanyak 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,7 miliar di PT GMI, di Serang, Banten.
Puluhan ribu barang elektronik itu pun disita Kemendag karena melanggar ketentuan Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT - SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
1. Ada kompor induksi hingga catokan rambut
Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG, yakni kompor induksi sebanyak 750 unit.
Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan pir anti pijat listrik 111 unit.
Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian
Perdagangan dalam melindungi konsumen,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (7/6/2024).