Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) temukan ada sebanyak 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,7 miliar di PT GMI, di Serang, Banten.
Puluhan ribu barang elektronik itu pun disita Kemendag karena melanggar ketentuan Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT - SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).