Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

26 Ribu Kontainer Impor yang Numpuk di Pelabuhan Dibebaskan Bertahap

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • 26.145 kontainer barang impor dibebaskan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak setelah syarat Pertek dicabut.
  • Kontainer berisi komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, elektronik, dan komoditas lain yang membutuhkan perizinan impor dan Pertek.
  • Pertek untuk impor elektronik, alas kaki, pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga tidak diperlukan lagi.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26.145 kontainer berisi barang impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dibebaskan bertahap.

Kontainer-kontainer itu bisa dibebaskan setelah pemerintah mencabut syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tujuh kelompok barang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024.

“Kan instrumen peraturannya sudah ada. Jadi sekarang tinggal jalan saja teman-teman di Bea Cukai. Ya berjalan, kan gak mungkin langsung sehari, jadi bertahap,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

1. Isi kontainer yang menumpuk di pelabuhan

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), 26.145 kontainer itu berisi komoditas yang membutuhkan perizinan impor (PI) dan juga Pertek.

Adapun kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas.

2. Syarat Pertek diajukan Kemenperin

Konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Budi mengatakan, Pertek adalah usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu syarat impor barang tertentu. Sebagai kementerian yang menangani impor, Kemendag harus mempertimbangkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kan usulan dari K/L, kementerian teknis. Jadi kalau Permendag itu kan hilir, jadi kebijakan dari kementerian-kementerian itu masuknya di Permendag karena berkaitan dengan impor. Impor kan ranahnya Perdagangan, sehingga harus dimuat di Permendag walaupun itu kebijakannya dari K/L lain,” tutur Budi.

3. Daftar komoditas impor yang dibebaskan dari syarat Pertek

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)

Dengan revisi tersebut, Budi mengatakan impor komoditas-komoditas berikut tak membutuhkan Pertek dari Kemenperin lagi:

  1. Elektronik
  2. Alas kaki
  3. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  4. Tas
  5. Katup
  6. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  7. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us