Jakarta, IDN Times – Federal Trade Commission (FTC) melaporkan ada lebih dari 46 ribu orang kehilangan uang dalam bentuk crypto akibat penipuan sejak awal 2021.
Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh FTC pada Jumat (3/6/2022), total kerugian akibat penipuan itu mencapai lebih dari 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau lebih dari Rp14 triliun.
Jumlah kerugian tahun lalu itu hampir 60 kali lipat dari tahun 2018, di mana kerugian individu rata-rata sebesar 2.600 dolar AS.
FTC mencatat, cryptocurrency teratas yang digunakan untuk membayar para scammers atau penipu adalah Bitcoin (70 persen), Tether (10 persen), dan Ether (9 persen).
